Skip to main content

Masih malu atau takut? LDII bukan aliran sesat

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Menurut kalian penting ngga sih beragama? penting donk...
kalau hidup kita ngga punya agama, trus buat apa kita hidup? ya ngga?
tapi, sekarang kan banyak agama yang tersebar di Indonesia, contoh saja agama Islam, banyak aliran2 islam di Negara kita ini, ada yang pro dan banyak pula yg kontra dengan mereka...
sebut saja LDII, Organisasi islam yang pada awalnya disebut sebagai aliran sesat, bahkan banyak yang merintangi mereka,..
Nah ini yang mau saya tanyakan, sebenarnya yang dimaksud aliran sesat itu yang bagaimana siiiiiiih?
OK, kita pelajari saja dulu kriteria2 yang dimaksud aliran sesat menurut MUI sebelum kita menganggap sessat orang lain...

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat. "Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas.
10 kriteria itu antara lain:

  1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir,  Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan. Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian. Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa. "Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Ichwan. Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia. (LC/ANTARANEWS) www.ldii.or.id SO?

Adakah kriteria2 yang diatas ada di dalam LDII? Masihkah menganggap LDII aliran sesat? atau jangan2 belum tahu LDII yang sebenarnya? atau bagi anda yang sudah jadi warga LDII masihkah takut mengakui bahwa anda adalah warga LDII? HELLOOOOO...Mau dibawa kemana hidup anda kalau tidak punya percaya diri?... lanjutin sendiri ya hhe OK Terima kasih, Jaza kumullohu khoiro, mohon maaf bila ada kata2 yang tidak tersusun dengan baik.

Comments

Popular posts from this blog

LOGO NAKULA FC 2021

Generus Nakula ikuti Turnamen Futsal Usia 16 tahun ke atas PPG Teladas 2021

Sehat itu mahal. Hal inilah yg menjadi salah satu alasan bagi Generus Nakula di kecamatan dente Teladas, tulang bawang, Lampung mengikuti turnamen yang diadakan oleh PPG daerah Teladas usia 16 tahun ke atas hingga usia mandiri, walaupun dengan situasi yang masih belum 100% normal Alhamdulillah masih bisa terlaksana kegiatan yang menjadi agenda tahunan ini, acara ini juga menjadi sebuah ajang Budi luhur antar sesama warga sekitar dan sebagai ajang silaturahim bagi semua warga LDII di kecamatan dente Teladas. Acara dimulai hari Sabtu, 11-13 September 2021. Diikuti oleh seluruh Generus LDII dari remaja masjid di kecamatan dente Teladas ada sekitar 20 tim futsal dalam 4 grup. Alhamdulillah Generus Nakula dari perwakilan remaja masjid almanshurin berhasil lolos ke perempatfinal walaupun akhirnya tumbang di babak perempatfinal ini, dan juara dalam turnamen ini dimenangkan oleh tim dari masjid Al-Huda Kekatung. -Ochii

BACKGROUND CAI CINTA ALAM INDONESIA 2021 GENERUS NAKULA